Berdasarkan ekspose petugas BBWS Pemali Juana pada kunjungan para anggota IPPU Wilayah Jawa Tengah ke lokasi Bendungan Jatibarang pada 21 Februari 2023 terungkap bahwa kerjasama seperti itu belum terwujud. Beberapa hal berikut ini, terkait dengan kebutuhan kerjasama tersebut:
1. Pengelolaan Bendungan Jatibarang adalah menjadi tugas Perum Jasa Tirta 1. Kerjasama Perum Jasa Tirta I dengan pokmas setempat secara tertulis belum ada. Hal ini terjadi karena pada saat ini sedang berlangsung proses transisi pengelolaan dari BBWS Pemali Juana kepada Perum Jasa Tirta 1.
2. Kemitraan dengan suatu pokmas dalam wujud Kerjasama Pengelolan Sabuk Hijau Waduk Jatibarang antara BBWS Pemali Juana, Perum Jasa Tirta I, dan suatu pokmas akan dirumuskan setelah proses transisi selesai. Sementara itu, kegiatan-kegiatan dari pokmas-pokmas dalam rangka ikut melestarikan dan menjaga kawasan Sabuk Hijau dalam wujud penanaman tanaman tumpangsari, seperti: jeruk, lombok dan lain-lain, juga buah2an dan tanaman konservasi lainnya tidak dilarang. Kegiatan yang tidak dilarang lainnya adalah kegiatan oleh Pokmas sadar wisata, yaitu pengoperasian perahu speed boat pada waduk dan fasilitas umum di sekitar waduk. Selanjutnya, keberlangsungan kegiatatan pokmas-pokmas tersebut akan memerlukan MoU dan izin dari Menteri PUPR.
3. Kerjasama Pengelolaan Bendungan antara BBWS Pemali Juana dengan Perum Jasa Tirta 1 yang sedang dalam proses adalah alih-kelola kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP). Pada kegiatan itu BBWS Pemali Juana tetap menangani kegiatan OP skala mayor, seperti penanganan sedimen dan sebagainya. Kegiatan OP skala besar masih memerlukan dukungan anggara besar dari Kementerian PUPR. Sedangkan Perum Jasa Tirta 1 yang pembinaannya berada di Kementerian BUMN hanya akan menangani kegiatan OP sesuai kemampuan anggaran perusahaan. Jangka waktu kerjasama tersebut adalah 3 tahun. Dalam kerjasama tersebut fungsi BBWS Pemali Juana akan tetap sebagai kepanjangan tangan regulator (Kementerian PUPR) yang menangani berbagai macam perizinan. Lain daripada itu, fungsi BBWS Pemali Juana sebagai kepanjangan dari Pengguna Barang sebagaimana disebut dalam UU No. 1 tentang Perbendaharaan Negara tetap berlangsung.
Lain waktu bisa dipresentasikan tentang:
-Pengelolaan kawasan dengan melibatkan peran serta masyarakat/ warga sekitar, termasuk di dalamnya dijelaskan apa saja kewajiban dan apa yang warga dapatkan.
-Pengelolaan administrasi di Bendungan Jatibarang, termasuk adanya 2 format pelaporan kegiatan OP, yaitu BBWS Pemali Juana ke Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta I ke Kementerian BUMN.
Poin-poin utama permasalahan dan usulan tindak lanjut di Kawasan Bendungan Jatibarang
-Kelembagaan, seperti: belum disepakati pihak-pihak yang menangani kegiatan pemantauan kualitas air, persoalan sedimentasi, persoalan monyet ekor panjang (MEP), pengamanan wilayah.
-Banyak hal yang harus ditangani dengan melibatkan semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui organisasi-organisasi perangkat daerah terkait.
-Diskusi, berbagi wawasan, dan berbagi pengalaman dengan kalangan akademisi karena Pengelola Bendungan perlu banyak masukan..
Dilaporkan oleh AH, diedit oleh DH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar