Rapat dimulai pukul 10:30 dipimpin oleh Ketua IPPU Bapak Masrianto dengan dihadiri oleh 7 anggota yang lain:
1. Bapak Djohan Hidajat (Sekretaris),
2. Ibu Octovira Widjajanti,
3. Bapak Bambang Pudjo Lahatyo (Bendahara),
4. Bapak Mustofa Kamal (Ketua Bidang 1 - Umum, Keanggotaan, dan Organisasi),
5. Bapak Agus Supriyanto,
6. Bapak Wahyu Kusno Wibowo (Personil Bidang 2 – Kesejahteraan, Sosial, dan Kesehatan),
7. Bapak Arus Horizon (Personil Bidang 3).
![]() |
| Gambar 1. Peserta Rapat |
![]() |
| Gambar 2. Peserta Rapat |
Rapat merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya yaitu Rapat ke-2 Pengurus Inti tanggal 12 Maret 2025.
Agenda Rapat:
1. Melanjutkan Bahasan Penyelenggaraan Halalbihalal Anggota IPPU Wilayah Jawa Tengah,
2. Melanjutkan Bahasan Penyelenggaraan Distribusi ZIS, dan
3. Membincangkan unit usaha bidang 3: koperasi.
Hasil:
1. Lanjutan Bahasan Halalbihalal
1.1 Dilaporkan bahwa Hotel Grasia telah mengalokasikan ruang Guntur 1.2 untuk Halalbihalal IPPU Wilayah Jawa Tengah. Biaya per peserta hadir adalah Rp130.000 dengan minimal kehadiran adalah 100 orang;
1.2 Flyer untuk acara ini telah disusun oleh Bapak Harsono Wuryanto dengan bentuk tampilan sebagai berikut ini:
![]() |
| Gambar 3. Flyer Halalbihalal |
1.3 Pendaftaran peminat untuk ikut akan diumumkan melalui WAG.
2. Lanjutan Bahasan Distribusi ZIS
2.1 Daftar anggota prasejahtera telah disampaikan kepada IPPU Pusat dengan jumlah 105orang. Berdasarkan pemeriksaan bersama Bidang 1 dan Sekretariat diketahui bahwa anggota atas nama Subandi ternyata masih hidup sehingga skornya berkurang. Walaupunn berkurang ternyata masih termasuk dalam katagori prasejahteran. Selanjutnya, anggota atas nama Solichun Rofi ternyata dari golongan II, dengan golongan itu makan skornya menjadi kurang daripada 225, artinya tidak termasuk anggota dalam katagori sejahtera;
2.2 Jika daftar prasejahtera direvisi maka jumlahnya akan berkurang menjadi 104. Jika daftar revisi disampaikan ke IPPU Pusat maka dikhawatirkan akan membuat bias personil IPPU Pusat yang menanganinya.
3. Bahasan Unit Usaha Bidang 3: Koperasi Usaha koperasi saat ini adalah Kantin IPPU di lingkungan kantor BPPW Jawa Tengah Jalan Gubernur Boediono No. 9 Semarang dengan pendapatan bagi hasil sekitar Rp700.00 per bulan. Bapak Harsono menggagas untuk menambah usaha dengan membuka gerai baru. Bapak Mustofa mengingatkan bahwa kemampuan pasar di lingkungan kantor BPPW Jawa Tengah tampaknya sudah jenuh sehingga jika ditambah hanya akan mensubstitusi komoditi.
Keputusan:
1. Halalbihalal
• Banner dapat diluncurkan mendampingi pengumuman halalbihalal melalui WAG IPPU Jateng;
• Iuran kehadiran Rp100.000. Pendaftaran peminat kepada Ibu Octavira dan pembayaran melalui Bapak Bambang Pudjo. Daftar peminat disampaikan melalui WAG dan jalur pribadi;
• Pembayaran uang muka dsb. direalisasikan.
2. Distribusi ZIS
• Daftar Anggota Prasejahtera tidak perlu direvisi;
• Pendistribusian ZIS mengikuti daftar tersebut dengan mengecualikan nama Solichun Rofi.
3. Unit Usaha Bidang 3: Koperasi • Bidang usaha koperasi di lingkungan kantor BPPW tidak akan ditambah lagi.
Rapat ditutup pada 12:00.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar