![]() |
| Keputusan Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah No. 4/KPTS/IPPU-Jateng/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 |
Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pengurus Inti IPPU Wilayah Jawa Tengah tanggal 12 Maret 2025 tentang Menyambut Idul Fitri 1446 H maka pada 21 Maret 2025 Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah telah menetapkan DAFTAR NOMINASI ANGGOTA IPPU WILAYAH JAWA TENGAH KATAGORI PRASEJAHTERA PEMUTAKHIRAN MARET 2025 dengan Keputusan Nomor 4/KPTS/IPPU-Jateng/III/2024 sebagai berikut ini.
Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446H IPPU Wilayah Jawa Tengah akan menggelar 2 kegiatan: (1) Distribusi ZIS untuk Anggota Prasejahtera dan (2) Halalbihalal untuk Anggota. Keputusan tersebut di atas adalah di dalam rangka kegiatan butir (1).
Pemutakhiran daftar anggota prasejahtera biasanya dilakukan pada bulan April dan Oktober. Pemutakhiran Bulan April dimaksudkan untuk memfasilitasi distribusi ZIS sedangkan Bulan Oktober untuk Hari Bakti Pekerjaan Umum. Pada tahun ini pemutakhiran dilakukan pada Bulan Maret karena Idul Fitri 1446H jatuh pada akhir bulan Maret, sedangkan pemutakhiran Oktober tidak berubah.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar