1. Bapak Djohan Hidajat (Sekretaris),
2. Bapak Mustofa Kamal (Ketua Bidang 1),
3. Ibu Wismaningsih (Personil Bidang 1),
4. Bapak Agus Supriyanto (Personil Bidang 1),
5. Bapak Djoko Parmanto (Personil Bidang 1),
6. Bapak Wahyu Kusno Wibowo (Personil Bidang 2),
7. Bapak Harsono Wuryanto (Ketua Bidan 3), dan
8. Bapak Arus Horizon (Personil Bidang 3.
Agenda:
1. Pemutakhiran Data Anggota Katagori Prasejahtera Status April 2024;
2. Camping personil pengurus inti;
3. Kegiatan Ekonomi IPPU.
Hasil:
1. Pemutakhiran Data
1.1 Jumlah anggota IPPU di dalam daftar adalah 352 orang. Namun ternyata ada 8 orang mempunyai identitas ganda yaitu: Widijantoro, Mujiran, Teguh, Jono Purwanto, Sawiji, Sugiman, Tri Mulya, dan Purnomo. Oleh karena itu maka rekor dari anggota tersebut dihapus salah satunya. Dengan penghapusan itu maka jumlah anggota IPPU adalah 344 orang;
1.2 Anggota IPPU adalah pensiunan atau janda/dudanya maka jika seorang pensiunan anggota IPPU meninggal dunia maka janda/dudanya dengan sendirinya menjadi anggota IPPU menggantikan pensiunan berkenaan. Dengan pengertian ini maka data pensiunan dibedakan dengan data anggota IPPU. Diketahui banyak pensiunan anggota IPPU yang sudah meninggal dunia maka datanya harus disesuaikan;
1.3 Jika janda/duda anggota IPPU meninggal dunia maka rekor berkenaan dihapus dari data anggota IPPU;
1.4 Selain data NIP ternyata data NIK juga diperlukan, padahal database keanggotaan IPPU tidak dijumpai entri NIK.
2. Camping Personil Pengurus Inti
2.1 Dalam rangka konsolidasi pengurus inti maka akan diadakan camping di Kopeng Kab. Semarang pada akhir Mei 2024;
2.2 Peserta camping adalah personil pengurus inti. Jika disepakati kemudian maka peserta camping adalah personil pengurus inti dan spouse-nya;
2.3 Peserta camping tinggal membawa bekal pakaian saja sebab semua peralatan camping sudah disediakan oleh penyedia jasa camping.
3. Kegiatan Ekonomi
3.1 Kegiatan Ekonomi IPPU menjadi penunjang kelancaran berjalannya organisasi IPPU karena itu maka upaya untuk membuat unit unit usaha IPPU akan terus dilakukan;
3.2 Pada saat ini ada peluang baru yaitu dengan dibangunnya rest area baru di antara KM429A dan KM456A karena pengelola membuka kesempatan. Pendirian unit usaha di sana akan memerlukan modal besar dan untuk itu perlud diupayakan kerjasama;
3.3 IPPU Wilayah Jawa Tengah memilih pengusahaan kamar mandi umum sebagai unit usahanya.
Keputusan:
1. Bidang 1 melakukan 2 hal: (1) memutakhirkan daftar anggota berkenaan dengan penghapusan anggota beridentitas ganda, kurangnya rincian data pada setiap anggota, dan status hidup mati anggota dan (2) menyusun daftar nominatif anggota katagori prasejahtera;
2. Bidang 2 membuat daftar peminat camping engurus inti;
3. Bidang 3 membuat skema rencana mewujudkan unit usaha kamar mandi umum.
Rapat diakhir pukul 12:00.
Daftar Anggota IPPU Wilayah Jawa Tengah
![]() |
| Sebagian Peserta Rapat: Bapak Masrianto, Bapak Wahyu Kusno Wibowo, Bapak Arus Horizon, Ibu Wismaningsih, Bapak Djohan Hidajat, Bapak Mustofa Kamal, dan Bapak Djoko Parmanto |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar