Rapat dimulai pukul 10:15 dipimpin oleh Ketua IPPU Bapak Masrianto dengan dihadiri oleh 7 anggota yang lain:
1. Bapak Djohan Hidajat (Sekretaris),
2. Ibu Octovira Widjajanti (Personil Sekretariat),
3. Bapak Bambang Pudjo Lahatyo (Bendahara),
4. Bapak Agus Supriyanto (Personil Bidang 1 - Umum, Keanggotaan, dan Organisasi),
5. Bapak Mauladi Widodo (Ketua Bidang 2 - Kesejahteraan, Sosial dan Kesehatan),
6. Bapak Arus Horizon (Personil Bidang 3 - Usaha dan Pendayagunaan Kompetensi Anggota).
![]() |
| Gambar 1. Peserta Rapat |
Agenda Rapat adalah:
1. Wacana Pembentukan Pengurus 2026 -2030
Hasil Rapat:
Kepengurusan IPPU Wilayah Jawa Tengah akan berakhir pada 17 Mei 2026 sebagaimana Keputusan Ketua Umum IPPU No. 13/KPTS/IPPU/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pengukuhan Pengurus IPPU Wilayah Jawa Tengah Masa BAkti Tahun 2021 -2026 dan kemudian diperbarui dengan Keputusan Ketua Umum IPPU No 1/KPTS/IPPU/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Pengukuhan Kembali Pengurus IPPU Wilayah Jawa Tengah Masa Bakti Tahun 2021 - 2026. Oleh karena itu maka pengurus baru harus segera terbentuk untuk meneruskan tugas ke-IPPU-an. IPPU telah menerbitkan tata cara pembentukan kepengurusan IPPU Wilayah dengan Keputusan No 2/KPTS/IPPU/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus IPPU Wilayah. Mendahului terbitnya pedoman, IPPU Wilayah DIY telah menyelenggarakan pemilihan pengurus untuk pembentukan pengurus yang baru yaitu masa bakti tahun 2025 - 2030.
IPPU Wilayah Jawa Tengah dapat meniru proses yang ditempuh oleh Pengurus IPPU Wilayah DIY, yaitu dengan menyelenggarakan pemilihan dalam sekali pertemuan. Pemilihan yang dilakukan dengan lebih dari 1 pertemuan diperkirakan akan kurang efektif atau kurang peminat karena dapat dianggap berlebihan. OLeh karena itu maka perlu dirancang pemilihan kepengurusan IPPU Wilayah Jawa Tengah masa bakti tahun 2026 - 2030 dengan baik sehingga dapat berlangsung singkat tetapi memenuhi tata cara yang telah ditetapkan.
Untuk memenuhi itu maka sumbang pemikiran dari seluruh unsur IPPU Wilayah Jawa Tengah, yaitu: Anggota, Pengurus Inti, Penasihat, dan Pembina perlu ditampung dalam tata cara pemilihan.
Keputusan:
1. Konsultasi Pengurus Inti kepada salah satu pembina yaitu Kepala BBWS Pemali Juana untuk penyediaan sumber daya. Bapak Arus akan memilih tanggal dilakukannnya konsultasi,
2. Menyelenggarakan Rapat Pengurus untuk menyusun tata cara pemilihan. Bapak Mustofa dengan dukungan Bapak Agus Supriyanto dan Bapak Arus Horizon akan menyusun draft tata cara pemilihan. Jumlah personil pengurus adalah 25 orang (Pengurus Inti 15, Penasehat 2, Pembina 8),
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota untuk memilih pengurus masa bakti tahun 2026-2030.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar