![]() |
| Keputusan Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah No. 03/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 |
Berdasarkan keputusan Rapat ke-1 Pengurus Inti pada 25 Februari 2025 tentang Evaluasi 2024 dan Rencana 2025 maka Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah pada 28 Februari 2025 telah menetapkan PERUBAHAN KE-1 ATAS KEPUTUSAN KETUA IPPU WILAYAH JAWA TENGAH NOMOR 02/KPTS/IPPU-Jateng/XI/2021 TENTANG STANDAR BIAYA DAN HONORARIUM IPPU WILAYAH JAWA TENGAH Keputusan Nomor 3/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 sebagai berikut ini.
Rincian di dalam Standar Biaya dan Honorarium tersebut telah ditambah sehingga ketentuan tentang angka biaya tali asih untuk anggota yang sakit di RS atau meninggal dunia tercantum.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar