Jumat, 28 Februari 2025

STANDAR BIAYA DAN HONORARIUM

Keputusan Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah No. 03/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 tanggal 28 Februari 2025

Berdasarkan keputusan Rapat ke-1 Pengurus Inti pada 25 Februari 2025 tentang Evaluasi 2024 dan Rencana 2025 maka Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah pada 28 Februari 2025 telah menetapkan PERUBAHAN KE-1 ATAS KEPUTUSAN KETUA IPPU WILAYAH JAWA TENGAH NOMOR 02/KPTS/IPPU-Jateng/XI/2021 TENTANG STANDAR BIAYA DAN HONORARIUM IPPU WILAYAH JAWA TENGAH Keputusan Nomor 3/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 sebagai berikut ini.

Rincian di dalam Standar Biaya dan Honorarium tersebut telah ditambah sehingga ketentuan tentang angka biaya tali asih untuk anggota yang sakit di RS atau meninggal dunia tercantum.

Lanjutannya...

RENCANA KEGIATAN 2025 IPPU WILAYAH JAWA TENGAH

Keputusan Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah No. 02/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 tanggal 28 Februari 2025

Berdasarkan keputusan Rapat ke-1 Pengurus Inti pada 25 Februari 2025 tentang Evaluasi 2024 dan Rencana 2025 maka Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah pada 28 Februari 2025 telah menetapkan RENCANA KEGIATAN 2025 IPPU WILAYAH JAWA TENGAH Keputusan Nomor 2/KPTS/IPPU-Jateng/II/2025 sebagai berikut ini. Ketetapan tersebut kurang lebih sama dengan Rencana Kegiatan tahun 2024.

Ketetapan tentang RENCANA KEGIATAN 2025 IPPU WILAYAH JAWA TENGAH menjadi pedoman organisasi IPPU Wilayah Jawa TEngah menjalankan kegiatannya.

Lanjutannya...

Selasa, 25 Februari 2025

Rapat I Pengurus Inti - Evaluasi 2024 dan Rencana 2025

Waktu
Hari/Tanggal : Rabu/25 Februari 2025
Tempat : Kantor Sekretariat IPPU Jl. Gubernur Budiono No.9 GajahMungkur Kota Semarang

Pemimpin Rapat : Bapak Dr.Ir Masrianto. MT (Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah)
Peserta Rapat dihadiri 7 orang pengurus. Selain Ketua adalah:
- Ibu Octavira Widjajanti
- Bapak Mustofa Kamal
- Ibu Wismaningsih
- Bapak Wahyu Kusno Wibowo
- Bapak Harsono Wuryanto
- Bapak Arus Horizon

Materi Rapat:
1. Evaluasi Program Kerja IPPU Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024
2. Rencana Kerja IPPU Wilayah Jawa Tengah Tahun 2025

I.Adapun hasil Evaluasi Program Kerja IPPU Wilayah Jawa Tengah untuk Tahun 2024:

I. Kesekretariatan
• Untuk mendukung kesinambungan dan keberlanjutanprogram serta kegiatan IPPU Jateng pada tahun 2024, maka Program Kerja Tahun 2024 disamakan dengan Program Kerja Tahun 2025 disamakan dengan tahun 2024.

Bidang I (Umum,Organisasi dan Keanggotaan)
• Dengan pertimbangan asas manfaat dan nilai tambah, maka untuk Identitas Pengurus dan Anggota IPPU jateng akan dibuatkan dalam bentuk barcode/softcopy, tidak dicetak dalam bentuk kartu.

Bidang II (Kesejahteraan. Sosial dan Kesehatan).
• Berita anggota yang sakit atau wafat disampaikan di group WA, dengan harapan dapat diketahui segera oleh pengurus. Bendahara menyiapakan dana untuk keperluan tersebut .

Bidang III (Usaha dan Pendayagunaan Kompetensi anggota)
• Kegiatan yang sudah berjalan adalah Kantin, sesuai kesepakatn dengan pengelola Kantin setiap bulan memberikan kontribusi sebesar 10% dari pendapatan.

II.Rencana Program Kerja IPPU Wilayah Jawa Tengah untuk Tahun 2025.

I.Kesekretariatan
• Program Kerja Tahun 2025 disamakan dengan tahun 2024.
• Rapat Pengurus inti berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Rapat Sekretariat IPPU Jawa Tengah.
• Halal bi halal Pengurus dan Anggota IPPU Jateng (Khususnya yang terdaftar di group WA IPPU Jateng), diagendakanpada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025.
Opsi tempat BPPW Jateng atau BBWS Pemali Juana. Kontribusi yang berkenan hadir minimal Rp.50.000,-/orang. Pada acara Halal Bi Halal dimohon Bp. Ir. HarsonoWuryanto dan Ibu Harsono untuk mempersiapkan.

Bidang I (Umum,Organisasi dan Keanggotaan)

Bidang II (Kesejahteraan. Sosial dan Kesehatan).
• Kegiatan Sosial, berupa kunjungan Pengurus IPPU atau yang mewakili ke Anggota IIPU Jateng yang sakit ( terutama yang di rawat di Rumah sakit) atau takziah untuk anggota IPPU Jateng yang meninggal dunia ditetapkan sebagai berikut :
- Apabila sakit diberikan bantuan senilai Rp. 500.000,- dengan asumsi apabila yang bersangkutan di rawat di Rumah Sakit dan diberikan hanya sekali saja.
- Apabila ada yang meninggal dunia ditetapkan:
Anggota IPPU dengan nilai skoring > 250 disampaikan dalam bentuk karangan bunga
Anggota IPPU dengan nilai skoring < 250 (pra sejahtera) diberikan uang duka senilai Rp.500.000,

Bidang III (Usaha dan Pendayagunaan Kompetensi anggota)
• Bendahara Koperasi dimohon setiap akhir bulan untuk memberikan laporan keuangan koperasi kepada Pengurus Koperasi dan Pengawas Koperasi. Laporan tersebut disampaikan pada saat rapat pengurus koperasi atau pengurus inti dan melalui group WA Pengurus IPPU Jateng.

Keputusan:
1. Evaluasi Program Kerja 2024
Skema Kinerja IPPU 2024 menjadi konten Laporan Tahunan 2024 IPPU Wilayah Jawa Tengah.

2. Rencana Kerja 2025
Skema Rencana Kerja 2025 menjadi konten Rencana Kegiatan 2025 IPPU Wilayah Jawa Tengah dengan memperhatikan bahwa untuk mendukung kesinambungan dan keberlanjutan program kerja maka Rencana Kegiatan 2025 adalah kurang lebih sama dengan kegiatan 2024.
Selanjutnya, dalam mendukung pemberian tali asih kepada anggota yang sakit di RS ataupun yang meninggal maka perlu ditetapkan standar biaya.

Dilaporkan oleh 
1.Ow
2.Ahz

Gambar 1. Peserta Rapat (dari sisi pintu masuk ruang sekretariat)

Gambar 2. Peserta Rapat (dari menghadap pintu masuk)


Lanjutannya...