Rabu, 03 November 2021

Kunjungan Ke BBWS Bengawan Solo

Pada Rabu, 03 November 2021 telah dilakukan kunjungan Pengurus Inti IPPU Wilayah Jawa Tengah ke Kepala Balai Besar WS Bengawan. Maksud utama kunjungan adalah (1) perkenalan Pengurus Inti IPPU Wilayah Jawa Tengah ke Kepala Balai Besar WS Bengawan Solo selaku Pembina IPPU Wilayah Jawa Tengah dan (2) penandatanganan Amandemen PKS.

Pengurus Inti yang terdiri dari
1. Dr. Ir. Masrianto, MT (Ketua),
2. Ir. Djohan Hidajat, MSc (Sekretaris),
3. Bambang Pudjo Lahatyo (Bendahara),
4. Ir. Mustofa Kamal, MT (Ketua Bidang I),
5. Djoko Roosmany, ST, MT (Personil Bidang II),
6. Ir. Wahyu Kusno Wibowo, MT, dan
7. Ir. Arus Horizon, MT (Personil Bidang III) serta didampingi oleh
8. Bapak Ir. Danang Atmojo, MT (Penasihat IPPU Wilayah Jawa Tengah)
diterima oleh personil BBWS Bengawan Solo, yaitu Bapak Santosa (staf Bidang OP) dan Bapa Suryadi (staf Bidang OP) dari pukul 10:30 sd 12:00 di Ruang Rapat Bidang OP BBWS Bengawan Solo di Jalan Slamet Riyadi Kartasura Kab. Sukoharjo.

Hasil/Temuan
1. Pertemuan audiensi dengan Kepala BBWS Bengawan Solo sekaligus penandatangan amandemen perjanjian kerjasama 3 pihak (BBWSBS, IPPU Wilayah Jawa Tengah, kelompok masyarakat) tidak jadi dilakukan karena Kepala BBWS BS tidak berada di tempat. Penandatangan ditunda sampai dengan adanya kesediaan waktu dari Kepala BBWS BS. Lain daripada itu, pertemuan diubah menjadi pengarahan IPPU Wilayah Jawa Tengah kepada kelompok-kelompok masyarakat sekitar waduk
2. Kelompok Masyarakat (pokmas) sekitar waduk yang diundang adalah Tirta Jaya Kab Sragen (Waduk Ketro - Susanto), Ngudi Lestari Kab Boyolali (Waduk Cengklik – Turut Raharjo), Semut Ireng Kab Wonogiri (Waduk Nawangan - Bayu Aji Prasetyo dan Tyas Puji), dan Kyai Deling Kab Karanganyar (Waduk Delingan – Sigit Pujianto dan Sihyanto)
3. Pada hulu waduk di zona greenbelt telah ditanami tanaman keras oleh BBWS BS bersama IPPU dan pokmas tersebut sebagai wujud dari GNKPA. Sesuai perjanjian kerjasama hasil tanaman keras tersebut akan menjadi milik dari pokmas dan IPPU
4. Pokmas melaporkan bahwa banyak tanaman tersebut saat ini mati dan belum diganti. Pokmas masih menunggu petunjuk maupun arahan dari BBWS BS maupun IPPU.
5. IPPU Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa petunjuk dan pengarahan akan dilakukan setelah penandatanganan amandemen perjanjian kerjasama karena sampai saat ini IPPU Wilayah Jawa Tengah belum mempunyai dasar untuk melakukan kegiatan tersebut
6. IPPU Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa pada kegiatan pengelolaan waduk sebelumnya beberapa pokmas telah terbentuk namun tidak ada keberlanjutannya. Persoalannya adalah tidak ada kesinambungan pembinaan pokmas tidak seperti pembinaan P3A yang dilakukan secara menerus oleh pemerintah. Maka diusulkan agar BBWS BS juga melakukan pembinaan terhadap pokmas secara terus menerus sebagaimana yang dilakukan terhadap P3A
7. Dalam perjanjian kerjasama telah diatur tahapan pekerjaan namun sampai saat ini belum satupun tahapan pekerjaan itu diwujudkan.

Simpulan:
1. Penandatangan amandemen perjanjian kerjasama ditunda
2. Pengarahan terhadap pokmas mendesak untuk dilakukan
3. Tahapan pekerjaan belum diwujudkan

dilaporkan oleh DH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar