Rapat dimulai pukul 10:05 dipimpin oleh Ketua IPPU Wilayah Bapak Masrianto dengan dihadiri oleh sebanyak 22 orang anggota lainnya, yaitu:
1. Bapak Djohan Hidajat,
2. Ibu Octavira Widjajanti,
3. Bapak Mustofa Kamal,
4. Ibu Wismaningsih,
5. Bapak Mauladi Widodo,
6. Bapak Wahyu Kusno Wibowo,
7. Bapak Harsono Wuryanto,
8. Bapak Arus Horizon,
9. Bapak Atyanto Busono,
10. Bapak Mochamad Mazid,
11. Bapak Ruhban Ruzziyatno,
12. Bapak Agus PUrwanto,
13. Bapak Adjat Koesdijono,
14. Bapak Teguh,
15. Bapak Surjadi,
16. Ibu Indarwati,
17. Bapak Agus Heri Sutopo,
18. Bapak F.G. Parji,
dan anggota IPPU
19. Bapak Anang Mukhlis,
20. Bapak Endra Bekti Nusantara,
21. Bapak Mujari,
22. Bapak Edy Sutarno.
![]() |
| Gambar 2. Peserta Rapat (Bapak Surjadi, Bapak Endra Bekti Nusantara, Bapak Wahyu Kusno Wibowo, Bapak Mauladi Widodo, Ibu Indarwati, Ibu Wismaningsih, dan Bapak Arus Horizon) |
![]() |
| Gambar 3. Peserta Rapat (Bapak Teguh, Bapak Parji, Bapak Mujari, Bapak Agus Heri Sutopo) |
Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa kepengurusan IPPU Wilayah masa bakti tahun 2021-2026 akan berakhir pada 17 Mei 2026 dan kepengurusan masa bakti selanjutnya harus sudah terbentuk sebelum tanggal tersebut. Pembentukan kepengurusan selanjutnya dilakukan melalui proses pemilihan yang diselenggarakan oleh suatu panitia pemilihan berdasarkan Keputusan Ketua Umum IPPU Nomor 2/KPTS/IPPU/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus IPPU Wilayah. Untuk mempersiapkan itu maka rapat ini diselenggarakan.
Agenda Rapat:
1. Pemilihan Personil Panitia Pemilihan
2. Tatacara Pemilihan dan Kriteria Personil Pengurus
Hasil:
1. Pemilihan Personil Panitia Pemilihan
- Jumlah personil panitia adalah 5 orang yang merupakan anggota IPPU Wilayah,
- Personil panitia boleh dipilih menjadi personil pengurus IPPU Wilayah,
- disepakati susunan panitia pemilihan adalah sebagai berikut:
* Ketua: Bapak Mochamad Mazid
* Sekretaris: Bapak Endra Bekti Nusantara
* Anggota: Bapak Ruhban Ruzziyatno, Bapak Anang Muchlis, dan Bapak Adjat Koesdijono
2. Tatacara Pemilihan dan Kriteria Personil Pengurus
- Tatacaara Pemilihan dan Kriteria Personil Pengurus mengikuti Keputusan Ketua Umum IPPU Nomor 2/KPTS/IPPU/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus IPPU Wilayah,
- Untuk memberikan kemudahan kepada panitia maka akan diterbitkan Pedoman Tatacara Pemilihan Pengurus IPPU Wilayah Jawa Tengah,
- Panitia berhak untuk mengubah (menambah atau mengurangi) ketentuan dalam Pedoman Tatacara tersebut, misalnya dengan memunculkan istilah quorum, selama tidak bertentangan dengan Keputusan Ketua Umum IPPU No 2/2025. Tatacara tersebut disepakati di dalam rapat pemilihan,
- Pemilih adalah semua anggota IPPU Wilayah yang hadir dalam rapat pemilihan. Rincian nama dan no HP anggota IPPU Wilayah akan ditetapkan dengan keputusan Ketua iPPU Wilayah,
- Semua anggota iPPU Wilayah berhak hadir dalam rapat pemilihan, berhak memilih pengurus, dan berhak dipilih menjadi personil pengurus.
Keputusan:
1. Pemilihan Personil Penitia Pemilihan
- Menunjuk personil tersebut pada Hasil butir 1 untuk menjadi Panitia Pemilihan Pengurus IPPU Wilayah Masa Bakti Tahun 2026-2030.
2. Tatacara Pemilihan dan Kriteria Personil Pengurus
- Menetapkan anggota IPPU Wilayah menjelang diselenggarakannya pemilihan pengurus IPPU Wilayah,
- Menetapkan pedoman tatacara pemilihan pengurus IPPU Wilayah.
Rapat ditutup pukul 12:39.
Lanjutannya...


