Rapat II Pengurus Inti diadakan pada Senin, 06-03-2023, dihadiri oleh personil Pengurus Inti IPPU Wilayah Jawa Tengah (IPPU Wilayah) yang terdiri dari:
1. Dr. Ir. Masrianto, MT (MS) Ketua
2. Ir. Djohan Hidajat, MSc (DH) Sekretaris
3. Ir. Mustofa Kamal, MT (MK) Ketua Bidang I
4. Dra. Wismaningsih, MSi (WN) Anggota Bidang I
5. Ir. Mauladi Widodo, Dipl. SE, MM (MW) Ketua Bidang II
6. Djoko Roosmany, ST, MT (DR) Anggota Bidang II
berdasarkan Undangan Nomor 7/IPPU-Jateng/2023 tanggal 6 Maret 2023 berlangsung di Kantor Sekretariat IPPU Wilayah Jalan Gubernur Boediono Nomor 9 Kota Semarangs dari pukul 10:50 sampai dengan pukul 12:00.
Rapat dibuka oleh Sekretaris. Sekretaris menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk menyusun daftar anggota katagori prasejatera. Draft daftar telah disiapkan oleh Bidang I dan akan menjadi bahan bahasan rapat. Rapat menyetujui tujuan tersebut menjadi agenda rapat.
Pembahasan agenda rapat sampai kepada hasil sebagai berikut ini:
1) Ketua Bidang I (MK) menyampaikan bahwa daftar dimaksud disusun sesuai permintaan Ketua IPPU melalui media komunikasi WAG IPPU Wilayah 10.12.19 tanggal 10 Februari 2023 yang salinannya sebagai berikut:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Ketua IPPU Wilayah.
Sehubungan dengan diperlukannya data Anggota IPPU yang benar dan up to date, kami mohon perhatian dan bantuan Pengurus IPPU Wil untuk selalu meng-update data base Anggota terutama kelompok Pra Sejahtera dg nilai >200:
1. Mohon sebulan sebelum hari2 tertentu: Lebaran; 17 Agustus dan 3 Desember, data sdh di update, shg kriteria Pra Sejahtera sesuai kondisi nyata, yaitu betul2 memerlukan bantuan.
2. Untuk itu diharapkan masing2 Wilayah menetapkan pembagian petugas (lintas Bidang) dlm pelaksanaan butir 1 diatas. Sehingga Pengurus Wilayah lebih bertanggung jawab thd akurasi data ini.
3. Dalam berbagai kegiatan bantuan kpd Anggota IPPU, agar secara konsisten selalu didasarkan pd data base Anggota IPPU ini.
4. IPPU Pusat sdg mengupayakan mekanisme bantuan yg efektif kpd Pra sejahtera, bersama2 pihak lain seperti Korpri dll.
Terima kasih atas kerjasamanya.
Ketua Umum IPPU Pusat
Djoko Murjanto
2) Untuk mendukung kegiatan penyususan daftar tersebut IPPU telah menyelenggarakan rapat virtual pada 27 Februari 2023 yang dihadiri oleh semua IPPU dengan hasil salah satunya pesan bahwa daftar mesti disusun dari data yang seakurat mungkin karena yang bersangkutan suatu saat akan dipilih sebagai penerima zakat (mustahik) untuk itu pengurus masing-masing dapat merumuskan sendiri cara mendapatkan data yang akurat;
3) Berkenaan dengan itu Bidang I menyampaikan daftar anggota katagori prasejahtera terdiri 117 orang ke rapat untuk dibahas sehingga mendapatkan daftar yang akurat.
4) Anggota Bidang I (WN) menyampaikan bahwa setiap saat akan selalu terjadi perubahan terhadap data anggota baik jumlah maupun metadatanya sehingga daftar cenderung akan berubah. Sebaiknya dapat ditetapkan status datanya.
5) Ketua Bidang II (MW) menyampaikan bahwa ada hal yang tidak cocok antara data dalam daftar dengan kondisi nyata yang bersangkutan, misalnya: di dalam daftar ada data mantan eselon II termasuk dalam katagori prasejatera padahal yang kondisi nyatanya baik-baik saja. Ketua Bidang I (MK) menyampaikan bahwa aplikasi pendataan anggota IPPU sudah otomatis memberikan penilaian maka mereka yang berkondisi tidak bekerja, sakit/wafat, tidak mempunyai rumah sendiri akan mendapatkan nilai yang mencukupi untuk masuk ke dalam katagori prasejahtera.
6) Sekretaris (DH) mengusulkan agar daftar anggota prasejahtera ditetapkan dengan Keputusan Ketua IPPU Wilayah dan dimuthakirkan setiap 6 bulan yaitu pada periode bulan April dan periode bulan Oktober. Khusus untuk tahun 2023 akan ditetapkan pada bulan Maret 2023. Ketetapan terbaru daftar anggota prasejahtera menjadi acuan untuk pemberian taliasih dan sejenisnya.
7) Usulan yang ke-2 adalah karena waktu yang mendesak dan maka daftar anggota prasejahtera yang sudah tersusun oleh Bidang I dapat segera ditetapkan sebagai daftar yang definitif tanpa melalui pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, dalam rangka pemutakhiran data pada setiap periode perlu disusun atau dimintakan ke IPPU tata cara verifikasi data anggota prasejahtera.
Berdasarkan hasil di atas maka rapat memutuskan:
1. Draft daftar anggota katagori prasejahtera yang telah disusun oleh Bidang I untuk ditetapkan sebagai Daftar Anggota IPPU Jawa Tengah Katagori Prasejahtera status Maret 2023;
2. Perioda pemutakhiran data adalah Bulan April dan Bulan Oktober;
disusun oleh DH
 |
| Peserta Rapat |
Lanjutannya...