Jumat, 25 Februari 2022

Pengukuhan (2) Pengurus IPPU Wil. Jateng

Menindaklanjuti pengunduran diri Ir. Bambang Nugroho K., M.Si. dari kepengurusan IPPU Wilayah maka Ketua IPPU Wilayah Jawa Tengah berdasarkan kesepakatan Pengurus Inti telah mengusulkan penggantiannya, yaitu; Ir. Agus Supriyanto, MSi kepada Ketua IPPU. Ketua IPPU telah menyetujuinya dan mengukuhkan pergantian tersebut dengan KEPUTUSAN KETUA UMUM IKATAN PENSIUNAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR : 01/KPTS/IPPU/II/2022 TENTANG PENGUKUHAN KEMBALI PENGURUS IKATAN PENSIUNAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (IPPU) WILAYAH JAWA TENGAH MASA BAKTI TAHUN 2021-2026 TANGGAL 25 Februari 2022

SUSUNAN PENGURUS IPPU WILAYAH JAWA TENGAH MASA BAKTI TAHUN 2021 - 2026

 PEMBINA :
1. Kepala Dinas PU Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
2. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah
4. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana
5. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
6. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta
7. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah
8. Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah

 PENASEHAT :
1. Ir. Suryono Suripno
2. Ir. Danang Atmodjo, MT.
3. Ir. Suharno MS.

 PENGURUS
- Ketua : Dr. Ir.Masrianto, MT.
- Sekretaris : Ir. Djohan Hidajat, M.Sc.
- Bendahara : Bambang Pudjo Lahatyo

- Bidang Umum, Organisasi dan Keanggotaan
 Ketua : Ir. Mustofa Kamal, MT.
 Anggota : 1. Ir. Djoko Parmanto, M.Si.
2. Dra. Wismaningsih, M.Si.
3. Ir. Agus Supriyanto, M.Si.

- Bidang Kesejahteraan, Sosial dan Kesehatan
 Ketua : Ir. Mauladi Widodo, Dipl. SE., MM.
 Anggota : 1. Djoko Roosmany, ST., MT.
2. Ir. Djoko Mudjono
3. Ir. Wahyu Kusno Wibowo, MT.

- Bidang Usaha dan Pendayagunaan Kompetensi Anggota
 Ketua : Ir. Harsono Wuryanto, M.Sc.
 Anggota : 1. Ir. Atyanto Busono, MT.
2. Ir. Arus Horizon, MT.
3. Ir. Soepartono, MM.

Keputusan Ketua IPPU tersebut adalah sebagai berikut ini

 

Lanjutannya...